Tantri dan Hasan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan kepala desa di lingkup Pemkab Probolinggo oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), pada 2021. Keputusan diambil karena bukti permulaan yang dikumpulkan dinilai cukup.
“Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka Puput Tantriana Sari (PTS) dan tersangka Hasan Aminuddin (HA) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) gratifikasi dan TPPU,” kata Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10).
Barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus tersebut berupa berbagai dokumen dan uang senilai Rp362,5 juta. “Alat bukti yang dikumpulkan untuk pengembangan perkara dimaksud saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka,” jelasnya.
KPK memanggail 11 saksi yang diduga mengetahui perbuatan tersangka, yakni Sekretaris Daerah Probolinggo, Soeparwiyono; Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Probolinggo, Hudan Syarifuddin; Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Probolinggo, Doddy Nur Baskoro; Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporaparbud) Probolinggo, Sugeng Wiyanto; Kepala Dinas Perikanan Probolinggo, Dedy Isfandi; Sekretaris Dinas Perpustakaan Probolinggo, Mariono; honorer Dinas PUPR Probolinggo, Winata Leo Chandra; perangkat desa, Hendro Purnomo; notaris, Hapsoro Widyonondo Sigid; pensiunan bernama Sugito; serta pihak swasta, Pudjo Witjaksono.
“Sebelas saksi itu seluruhnya hadir dalam pemeriksaan dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin,” terang Fikri.