Pemkot tengah menggodok aturan penerapan pembatasan sosial skala besar di Surabaya.
Pemerintah Kota Surabaya bakal menerapkan pembatasan sosial skala besar untuk menangani penyebaran Covid-19. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menyiapkan draf penerapan kebijakan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.
“Kita menyiapkan pembatasan sosial skala besar yang akan dilakukan oleh pemerintah kota ini. Secara draf kami sudah siapkan, namun mungkin besok atau lusa akan kita rapatkan dengan jajaran samping,” ujar Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M. Fikser di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (31/3).
Dia menjelaskan, draf tersebut juga mengatur pembatasan akses masuk ke Kota Surabaya. Pemberlakukan jam operasional bagi dunia usaha seperti cafe, mal, hotel, dan restoran, juga akan diberlakukan.
Begitu juga kegiatan lain yang menimbulkan keramaian akan dilarang. Regulasi-regulasi ini masih berupa draf untuk dibahas bersama dengan pihak terkait.
“Jadi untuk pembatasan sosial skala besar ini, yang diatur lebih spesifik apa saja yang tidak boleh. Tetapi karena draf ini kita sudah siap, namun nanti akan dirapatkan agar sosialisasi ini bisa berjalan dengan baik,” kata Fikser.