Nasional

Polisi divonis 1,5 tahun penjara karena beli sabu

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Awaludin, menyatakan akan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhi kepada Karyadi.

Jumat, 09 November 2018 06:20

Seorang polisi bernama Karyadi divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon. Yadi, demikian terdakwa biasa disapa, diketahui tertangkap tangan membeli narkoba dari pedagang asongan di Kapal Tidar bernama Akbar. Yadi membeli barang haram tersebut dengan cara patungan bersama rekannya bernama Budi.

Menanggapi putusan majelsi hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Awaludin, menyatakan akan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhi kepada Karyadi karena terlibat kasus narkotika dan obat-obatan terlarang itu.

“Memori bandingnya telah diserahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi,” kata Awaludin di Ambon.

Awaludin menjelaskan, upaya banding yang dilakukan pihaknya terhadap Yadi karena dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim diminta menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa. Namun putusan majelis hakim hanya satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Kalau putusan penjaranya dua pertiga dari tuntuan yang diajukan tidak ada persoalan, tetapi vonis yang dijatuhkan terasa lebih ringan sehingga kami telah mengajukan banding," kata Awaludin.

Tito Dirhantoro Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait