Sejak akhir tahun lalu, kondisi penegakan hukum di Papua semakin buruk.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di kawasan Papua dan Papua Barat sejak akhir tahun lalu semakin memburuk. Indikator HAM yang buruk itu didasarkan pada penyiksaan, pembunuhan, dan pemindahan massal orang.
Seperti dikutip dari situs resmi United Nations, Jumat (4/3), para pakar di PBB menyerukan adanya darurat kejahatan kemanusiaan di Papua.
“Antara April dan November 2021, kami telah menerima laporan yang menunjukkan beberapa contoh pembunuhan di luar proses hukum, termasuk anak-anak kecil, penghilangan paksa, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dan pemindahan paksa setidaknya 5.000 orang asli Papua oleh pasukan keamanan,” tulis pernyataan PBB
PBB mengestimasi jumlah pengungsi sejak eskalasi kekerasan pada periode Desember 2018 ada sekitar 60.000 hingga 100.000 orang. Mayoritas pengungsi di Papua Barat belum kembali ke rumah karena kehadiran pasukan keamanan dan bentrokan bersenjata yang sedang berlangsung di daerah konflik.
Beberapa pengungsi tinggal di tempat penampungan atau menumpang di kerabat. Ribuan penduduk desa yang mengungsi juga sebagian telah melarikan diri ke hutan. Di sana mereka terkena iklim yang parah, di dataran tinggi, tanpa akses ke makanan, perawatan kesehatan, dan fasilitas pendidikan.