Untuk memenuhi hak interpelasi membutuhkan 15 tandatangan anggota DPRD Banten. Sementara, PDIP memiliki 13 kursi DPRD Banten.
Tensi politik di Banten meningkat disaat pandemi Covid-19. Fraksi PDIP DPRD Banten, resmi mengusulkan hak interpelasi kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Partai berlambang moncong putih Banten itu, ingin meminta keterangan terkait kebijakan memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).
Penunjukan BJB, sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten itu merupakan kebijakan strategis. Kebijakan tersebut, dinilai sangat penting serta memenuhi unsur untuk mengusulkan hak interpelasi.
Ketua fraksi PDIP DPRD Banten, Muchlis mengatakan, keputusan ini didasari hasil kajian dan analisa secara mendalam bersama pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD)PDIP Banten, terkait perkembangan yang terjadi di lapangan, dampak kebijakan gubernur tentang Bank Banten.
"klimaks keluarnya keputusan gubernur (Kepgub) pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB, maka kami akan secara resmi menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan Gubernur Banten, Wahidin Halim," kata Muchlis saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).