Dengan UMP Rp3,6 juta, politikus PDIP Dwi Rio menilai rumah DP 0 rupiah tak akan terbeli. Apalagi syaratnya ialah gaji harus Rp7 juta.
DPRD DKI Jakarta meragukan komitmen keberpihakan Gubernur Anies Baswedan untuk membela rakyat berpenghasilan rendah agar memiliki tempat tinggal dengan program rumah down payment (DP) 0 rupiah.
Anggota Komisi Keuangan DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo menilai program tersebut berpotensi merugikan warga lantaran belum adanya kajian matang. Terutama belum adanya
payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan hunian tersebut.
Fungsi aturan hukum untuk merinci mekanisme dan prosedur pembangunan. Lalu skema pembayaran, maupun pembiayaannya yang berasal dari APBD DKI Jakarta.
Terlebih saat ini, telah ada regulasi terkait kredit properti yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.