KPK pertanyakan keaslian sprinlidik KPK yang ditunjukkan Masinton.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons perihal surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang ditunjukkan politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (14/1) malam.
Adapun sprinlidik yang ditunjukkan oleh anggota Komisi III DPR RI itu terkait kasus suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Bapak Masinton kemarin itu menunjukkan surat perintah penyelidikan, perlu kami tegaskan ketika KPK menjalankan tugas dibekali dengan surat tugas surat penyelidikan. Namun, tidak pernah diberikan kepada pihak manapun yang tidak berkepentingan langsung dalam proses-proses penyelidikan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Pihaknya, sambung Ali Fikri, tidak mengetahui juga apakah surat yang ditunjukkan Masinton tersebut asli atau tidak.
"Kemudian apakah itu asli atau tidak yang ditujukan oleh Pak Masinton tersebut. Jadi, secara substansinya seperti apa kita tidak tahu, namun secara pasti bahwa kami tidak pernah mengedarkan, kami tidak pernah memberikan surat penyelidikan surat tugas selain kepada pihak-pihak yang berkepentingan langsung terkait penyelidikan tersebut," ucapnya.