Ini akan menjadi pemeriksaan kedua kalinya untuk Taufik Hidayat di KPK.
Pebulu tangkis senior Taufik Hidayat dijadwalkan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Taufik akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Rabu (25/9).
Itu merupakan kali kedua Taufik diperiksa KPK, setelah sebelumnya pernah diperiksa pada Kamis (1/8). Saat itu, menantu Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar mengaku diperiksa terkait tugas pokok organisasi saat dirinya masih menjabat sebagai staf khusus di Kemenpora dan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Selain Taufik, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni seorang PNS di Kemenpora Edward Taufan Panjaitan, dan pegawai BUMD Tommy Suhartanto.
Dalam mengusut perkara itu, eks Sesmenpora Alfitra Salamm, dan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto telah diperiksa terlebih dahulu secara maraton oleh penyidik pada Senin (23/9) hingga Selasa (24/9).