BPOM dinilai terburu-buru memberikan pernyataan untuk menghentikan sementara peredaran obat Praxion.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan obat sirop Praxion aman dan masih memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian berdasarkan hasil pengujian laboratorium. Obat sirop Praxion produksi PT Pharos Indonesia tersebut sempat diduga sebagai penyebab munculnya lagi kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang dilaporkan di DKI Jakarta.
Bahkan, BPOM menyatakan bakal melakukan kajian dan evaluasi untuk mengaktifkan kembali produksi dan distribusi obat Praxion yang sempat dihentikan sementara.
Atas pengumuman tersebut, pedagang farmasi di Pasar Pramuka Jakarta mengaku bersyukur BPOM memberi sinyal untuk mengizinkan kembali peredaran obat Praxion.
"Kami semua sangat senang dan gembira, karena begitu cepat kerja BPOM untuk menormalkan kembali obat-obat itu, membolehkan kembali," kata Ketua Asosiasi Pedagang Farmasi (APF) Pasar Pramuka, Yoyon, kepada Alinea, Jumat (10/2).
Disampaikan Yoyon, pihaknya segera menyetop distribusi obat Praxion sehari setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan temuan kasus baru gagal ginjal akut pada Senin (6/2). Pengumuman tersebut diikuti dengan surat perintah BPOM untuk menghentikan sementara produksi dan distribusi obat Praxion.