Sejumlah pedagang hewan kurban tetap berjualan di trotoar meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat larangan.
Sejumlah pedagang hewan kurban tetap berjualan di trotoar meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat larangan.
Hal tersebut tampak dalam pantauan di lapangan, Senin (20/8), di sepanjang Jalan KS Tubun Raya, Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Puluhan kambing dijajakan di pinggiran trotoar.
Pedagang hewan kurban bernama Kuat menyebutkan, dirinya tidak mendapat himbauan maupun larangan untuk berjualan di trotoar jalan tersebut.
"Ini dibolehkan sama lurahnya, sama camatnya. Soalnya, tanah kosong ini punya pengusaha, tidak boleh ada kambing-kambing," ujar Kuat.
Kuat mengaku sudah tahunan menjual kambing yang dibawanya dari Ponorogo di sepanjang jalan tersebut. Bahkan, tidak mengetahui adanya larangan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai berjualan hewan di trotoar jalan.