Pemecatan secara sepihak itu disebut berdampak besar terhadap Serikat Pekerja Jiwasraya.
Polda Metro Jaya menerima laporan dari pengurus serikat pekerja Jiwasraya terhadap Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Angger P. Yuwono dan Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso. Keduanya dilaporkan ke polisi atas tindakan pemecatan secara sepihak.
Kuasa hukum serikat pekerja Jiwasraya, Deolipa Yumara mengatakan, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 43 Juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Serikat Pekerja. Dia mengatakan, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
"Dalam hal ini Direktur Utama Angger P. Yuwono kemudian Direktur SDM R. Mahelan Prabantarikso sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan serikat pekerja," katanya kepada wartawan, Kamis (5/1).
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya, Nugroho Eko Wibowo selaku pelapor mengatakan, ada 89 karyawan yang dipecat secara sepihak. Sebagian besar yang dipecat adalah pengurus dan anggota serikat pekerja.
"Semua karyawan itu menerima surat PHK secara sepihak tanggal 14 Desember 2022 diberlakukannya 1 Januari 2023. Secara otomatis Serikat Pekerja Jiwasraya terberangus atau tidak bisa berjalan secara normal atau sudah tidak bisa beroperasional lagi," ujarnya.