MK telah berikan payung hukum secara tegas soal alih status ASN sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan putusan No 870/PUU-XVII/2019.
Sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabut pengujian Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (18/6). Para pemohon merupakan pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK.
Menurut Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK, Hotman Tambunan, ada dua alasan permohanan dicabut. Pertama, MK telah memberikan payung hukum secara tegas mengenai alih status aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan putusan No 870/PUU-XVII/2019.
"Kedua, para pegawai merasa pertimbangan tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak," katanya secara tertulis, Selasa (22/6).
Adapun materi yang sebelumnya ingin diuji adalah Pasal 69 B Ayat (1) dan Pasal 69 C UU KPK hasil revisi. Lebih lanjut, kata Hotman, dengan dua alasan tersebut para pemohon meyakini dapat dijadikan pedoman hukum dalam alih status pegawai.
"Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," jelas Hotman.