PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa dua orang, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Para saksi yang diperiksa berasal dari kalangan pemerintah dan internal Duta Palma.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut dalam keterangan, Rabu (27/7).
Saksi pertama yang diperiksa adalah Husaini, selaku Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN). Kedua adalah Ricky Amiruddin selaku Staf IT pada PT. Duta Palma Group.
"Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Ketut.