Pemeriksaan dilakukan terhadap Kabid Fasilitas Pabean Bea dan Cukai Kanwil Jawa Tengah.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pejabat Bea dan Cukai Kanwil Jawa Tengah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kawasan berikat Tanjung Priok dan Tanjung Emas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, pejabat Bea dan Cukai yang diperiksa hari ini adalah ATS (Amin Tri Sobri). Pemeriksaan terhadapnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
"Saksi yang diperiksa yaitu ATS selaku Kabid Fasilitas Pabean Bea dan Cukai Kanwil Jawa Tengah," kata Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (17/3).
Ketut menuturkan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna memperkuat alat bukti. Pasalnya, hingga kini penyidik masih mencari pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, pihaknya tengah mendalami pihak-pihak yang membantu masuknya tekstil di dua kawasan berikat itu. Bahkan, dalam modus yang dilakukan pelaku, terjadi suap kepada pihak yang memiliki wewenang.