Sekda Cimahi, Didik Suratno, mengaku, ada yang mengklaim penyidik KPK dan meminta sejumlah uang agar Ajay Priatna lolos OTT.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa lima pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi terkait perkara dugaan suap penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021, Rabu (5/5). Semua menjadi saksi untuk tersangka penyidik Stepanus Robin Pattuju.
Mereka yang diperiksa, yakni Sekretaris Daerah, Dikdik Suratno Nugrahawan; Kepala Dinas PMPTSP, Hella Haerani; Kepala Dinas PUPR, Meity Mustika; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Muhammad Roni; dan Asisten Ekonomi Pembangunan, Ahmad Nuryana.
"Diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay M. Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK," ujar Plr. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/5).
Ajay merupakan Wali Kota nonaktif Cimahi. Dia kini menjadi terdakwa dugaan suap perizinan di Cimahi, Jawa Barat (Jabar), tahun anggaran (TA) 2018-2020.
Dalam persidangan Ajay pada Senin (19/4), Dikdik mengaku, sempat diminta uang Rp1 miliar oleh pihak yang mengaku dari KPK. Maksudnya, meloloskan bosnya dari operasi tangkap tangan (OTT).