PPATK menyebut pejabat negara banyak melakuan pencucian uang di kasino.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pencucian uang sejumlah pejabat di Indonesia ke meja kasino. Hal itu sebelumnya dinyatakan oleh Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam sebuah diskusi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menuturkan, pihaknya dapat menyelidiki apabila ada data yang diserahkan PPATK.
"Harus jelas dulu pejabat itu (siapa), sehingga ada gambaran predicate crime-nya," tuturnya saat dikonfirmasi, Minggu (20/2).
Supardi menerangkan, pencucian uang sendiri bukan selalu dari tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, data terkait harus diberikan agar benar-benar mengetahui duduk perkaranya.
"Kalau tidak tahu predicate crime-nya agak sulit. Kan belum tentu dari korupsi, bisa saja dari tempat lain, seperti narkoba, judi, penggelapan, tindak pidana umum, dan lainnya," ucap dia.