Hingga 27 Juni 2019, tidak ada satu pun dari 47 penyelenggara negara yang lapor LHKPN kepada KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pejabat eksekutif di lingkungan Pemerintah Kota Blitar dan seluruh anggota DPRD Kota Lumajang, Provinsi Jawa Timur terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang belum maksimal.
Berdasarkan catatan KPK, tingkat kepatuhan LHKPN pada pejabat di Pemkot Blitar mendapat angka terendah, yakni persentasenya hanya 39,55%. Sementara, tingkat kepatuhan LKHPN pejabat legislatif DPRD Kabupaten Lumajang juga demikian. Hingga 27 Juni 2019, tidak ada satu pun dari 47 penyelenggara negara yang lapor LHKPN kepada KPK.
Untuk itu, KPK akan memulai rangkaian pengecekan harta kekayaan dari 37 penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Senin (8/7). Kegiatan tersebut berlangsung selama lima hari ke depan hingga 12 Juli 2019 di Kantor Gubernur Jawa Timur.
"KPK secara regular melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN sebagai bentuk upaya Pencegahan Korupsi sekaligus memperkuat pengawasan internal. Melalui kegiatan pemeriksaan ini diharapkan dapat diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh PN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Menurut Febri, dasar pemeriksaan LKHPN itu termaktub dalam peraturan perundang-undangan. Adapun pertaruan yang dimaksud yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Disebutkan dalam pasal itu bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.