PPK BAKTI Kominfo menyebut, uang itu tidak langsung diterimanya dalam jumlah tersebut, tetapi secara bertahap.
Majelis hakim persidangan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menemukan kembali fakta penerimaan uang sejumlah Rp2,4 miliar oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan. Elvano hadir dalam persidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus), Kamis (10/8).
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri langsung menembak Elvano dengan pertanyaan terkait uang tersebut. Elvano menjawab singkat tanpa ada bantahan sama sekali.
"Dari proyek itu, dari pengerjaan PPK itu, saudara menerima Rp2,4 miliar?" tanya Fahzal dalam persidangan, Kamis (10/8).
"Iya selama saya menjadi PPK," jawab Elvano.
Elvano menyebut, uang itu tidak langsung diterimanya dalam jumlah tersebut, tetapi secara bertahap.