Lili Pintauli Siregar menyatakan, KPK akan rapat dengan seluruh penyidik, para direktur, dan deputi apakah kasus dikembangkan atau tidak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menentukan pengembangan perkara kasus korupsi yang menjerat Imam Nahrawi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, terseret korupsi proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyatakan, penentuan pengembangan perkara dilakukan setelah berembuk pekan depan. Proses rembukan itu, dilakukan untuk menganalisis dan mendalami fakta yang ada.
"Terkait pengembangan kasus, kami akan rapat minggu depan untuk mendalami hal tersebut dengan rapat dengan seluruh penyidik, para direktur, dan deputi apakah kemudian informasi itu bisa dikembangan atau tidak," ujar Lili, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6).
Hal tersebut, sekaligus menjawab dari pernyataan, Imam Nahrawi, yang meminta majelis hakim untuk memutuskan kepada KPK, untuk mengusut aliran dana yang melibatkan dirinya. Pernyataan itu, disampaikan saat sidang putusan Senin (29/6).
Sebab, dia merasa ada sejumlah pihak yang turut menikmati uang panas dari praktik korupsi kasus korupsi proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI.