"Masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dikawal realisasinya."
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (12/4). Namun, perjuangan dinilai belum selesai.
Menurut Ketua DPR, Puan Maharani, perlu aturan turunan agar pelaksanaan UU TPKS dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif, terutama dalam pencegahan dan pengaturan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual. Karenanya, pemerintah diminta sgera menyusun aturan turunan tersebut.
"Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya," ucapnya dalam keterangan tertulis. "UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual."
Dorongan serupa disampaikan Komnas Perempuan. Bahkan, menyatakan siap mendukung upaya pelaksanaan UU TPKS dalam mendorong perumusan peraturan turunan.
"Ini sejalan dengan menjalankan mandat pemantauan dalam UU TPKS sebagai mekanisme yang integral untuk memastikan daya guna dari payung hukum yang telah lama dinanti oleh korban kekerasan seksual dan masyarakat luas," kata Komnas Perempuan dalam keterangan tertulis.