Nasional

Pekik Allahu Akbar di sidang Jonru

Jonru merasa sedang dizalimi dan tidak kuasa membela diri di depan pengadilan.

Sabtu, 03 Maret 2018 16:40

Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting tidak bisa menahan luapan kekecewaan. Putusan amar pengadilan negeri Jakarta Timur menyatakan Jonru bersalah atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan melalui akun Facebook miliknya dan dikenakan hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Usai sidang, Jonru berteriak takbir sambil melompat di hadapan peserta sidang, hingga kemudian ditenangkan oleh para pengacaranya. Dia merasa sedang dizalimi dan tidak kuasa membela diri di depan pengadilan. Menurutnya, hukuman yang adil adalah bebas.

"Keputusan yang dikeluarkan tak adil karena intinya saya tidak dinyatakan bebas dan orang yang menzalimi saya akan mendapatkan azab di akhirat," ungkapnya.

Penggiat media sosial itu ditetapkan sebagai tersangka pada tahun lalu akibat sejumlah postingan di akun Facebooknya. Salah satu unggahannya terkait Quraish Shihab saat ditunjuk menjadi imam salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal. Dalam postingan tersebut, Jonru mempermasalahkan Quraish Shihab yang akan menjadi imam salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta. Menurutnya, Quraish Shihab tak pantas menjadi imam lantaran pernyataannya yang menyebut wanita muslim tak perlu menggunakan jilbab.

Jonru dalam unggahannya juga memprovokasi umat Islam agar tak ikut salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal selama yang menjadi imam adalah Quraish Shihab. 

Robi Ardianto Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait