“Jangan-jangan kelompok kegiatan seperti OSIS, Remaja Masjid, atau Karang Taruna, sudah dianggap jadul."
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai perlu ada wadah bagi anak-anak untuk menyampaikan aspirasi. Hal ini merespons keterlibatan anak dalam sejumlah aksi demonstrasi di beberapa daerah di Indonesia belakangan ini.
Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi KPAI Ai Maryati Solihah memandang pentingnya penyediaan wadah baru yang mendorong partisipasi anak untuk bertumbuh-kembang. Namun, kata dia, harus tetap berlandaskan perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak.
“Jangan-jangan kelompok kegiatan seperti OSIS, Remaja Masjid, atau Karang Taruna, sudah dianggap jadul. Sehingga mereka mengharapkan ada pola pengembangan ekspresi baru,” kata Ai di kantor KPAI, Jakarta, Selasa (1/10).
Dalam Pasal 24 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapatnya. Namun pemenuhan hak tersebut harus dilihat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.
Karena itu, Ai mengatakan KPAI mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Divisi Cyber Crime Mabes POlri, untuk mendalami dugaan adanya pengerahan anak dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.