KPU, Kemendagri, dan DPR telah menetapkan pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan mengatakan bahwa keputusan KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan DPR RI yang menetapkan pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 menabrak tiga teori kontestasi politik.
Teori pertama adalah kontestasi di tengah bencana. Pasalnya, hingga sekarang Indonesia masih memerangi pandemik Covid-19 dan kurva persebaran virus belum menurun.
"Teori pertama (yang ditabrak) adalah tidak ada pilkada bila ada bencana," kata Djohan dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (13/6).
Mantan Dirjen Otda Kemendagri ini merasa heran mengapa pelaksanaan pilkada di tengah pandemik terlalu dipaksakan. Terlebih, ahli epidemiologi tidak dilibatkan dalam menyepakati keputusan tersebut.
Teori kedua yang ditabrak adalah bahwa masyarakat harus merayakan pilkada sebagai pesta demokrasi di tengah situasi yang gembira, nyaman, dan aman. Sebaliknya, hari ini masyarakat masih kesulitan dalam menghadapi pandemik, termasuk memikirkan perekonomian sehari-hari dan sebagainya.