Nasional

Pelaku karhutla dipastikan dapat hukuman berat

Hukuman berat dinilai tepat karena menambah kesulitan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Kamis, 25 Juni 2020 16:07

Pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah pandemi Covid-19 akan dihukum seberat-beratanya. Pasalnya, sampai saat ini kebakaran hutan masih ditemukan di sejumlah daerah.

Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, segera menentukan langkah dan sikap dalam penegakan hukum terhadap kasus tersebut. 

Listyo juga diminta berkoordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait. Hukuman berat itu, kata Listyo, dinilai tepat lantaran karhutla semakin menambah kesulitan masyarakat. 

"Menuntaskan kasus-kasus karhutla serta mengkoordinasikan, dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman terberat," tegas Listyo, dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Listyo membeberkan, pihaknya telah memiliki pemetaan titik hotspot karhutla dengan menggunakan aplikasi. Daerah-daerah rawan dilakukan penanganan dan pengawasan secara masif.

Ayu mumpuni Reporter
Achmad Rizki Editor

Tag Terkait

Berita Terkait