Hukuman berat dinilai tepat karena menambah kesulitan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah pandemi Covid-19 akan dihukum seberat-beratanya. Pasalnya, sampai saat ini kebakaran hutan masih ditemukan di sejumlah daerah.
Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, segera menentukan langkah dan sikap dalam penegakan hukum terhadap kasus tersebut.
Listyo juga diminta berkoordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait. Hukuman berat itu, kata Listyo, dinilai tepat lantaran karhutla semakin menambah kesulitan masyarakat.
"Menuntaskan kasus-kasus karhutla serta mengkoordinasikan, dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman terberat," tegas Listyo, dalam keterangannya, Kamis (25/6).
Listyo membeberkan, pihaknya telah memiliki pemetaan titik hotspot karhutla dengan menggunakan aplikasi. Daerah-daerah rawan dilakukan penanganan dan pengawasan secara masif.