Nasional

Perempuan AS pelaku 'kasus mayat dalam koper ' di Bali bebas dari penjara

Peristiwa yang menyeret Heather ke penjara terjadi pada Agustus 2014 setelah Sheila von Wiese-Mack, 62, ditemukan di dalam bagasi taksi.

Jumat, 29 Oktober 2021 17:17

Seorang wanita Amerika yang dihukum karena membantu membunuh ibunya di Bali pada tahun 2014 bebas dari penjara pada hari Jumat (29/10). Perempuan bernama Heather Mack itu telah menjalani tujuh tahun dari hukuman 10 tahun dan akan dideportasi ke Amerika Serikat.

Peristiwa yang menyeret Heather ke penjara terjadi pada Agustus 2014 silam setelah mayat sosialita kaya Chicago, Sheila von Wiese-Mack, 62, ditemukan di dalam bagasi taksi yang diparkir di St. Regis Bali Resort kelas atas.

Heather Mack, yang hampir berusia 19 tahun dan hamil beberapa minggu, dan pacarnya yang saat itu berusia 21 tahun, Tommy Schaefer, ditangkap sehari kemudian setelah mereka ditemukan di sebuah hotel sekitar 10 kilometer (6 mil) dari St. Petersburg. Regis.

Polisi mengatakan CCTV hotel menunjukkan pasangan itu berdebat dengan ibu gadis itu di lobi hotel sesaat sebelum pembunuhan, yang diduga terjadi di dalam sebuah kamar di hotel.

Pengadilan Indonesia memvonis Mack 10 tahun penjara karena membantu Schaefer dalam pembunuhan ibunya dan memasukkan mayatnya ke dalam koper. Schaefer menerima hukuman 18 tahun. Putri mereka, Stella Schaefer, lahir sesaat sebelum orang tuanya divonis pada tahun 2015. 

Fitra Iskandar Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait