MT yang merupakan pelaku penipuan bansos Covid-19 dideportasi usai ditangkap di Lampung.
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi MT (48) warga negara Jepang pada Rabu (22/6) dini hari. Tersangka MT merupakan tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang.
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menyampaikan, MT dikenakan pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" ujar Douglas dalam keterangan resminya, Rabu (22/6).
MT diketahui masuk ke Indonesia pada 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhirnya adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Douglas menambahkan, dengan dipulangkannya MT ke negaranya, dia langsung masuk ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis. Artinya, MT tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.