Pelanggar PSBB juga akan diberikan rompi oranye beserta alatnya.
Pemprov DKI akan membuat aturan baru untuk masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu usulan dalam aturan itu adalah pemberian sanksi sosial bagi para pelanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI, Arifin menyatakan, selama ini hanya memberikan teguran terhadap pelanggar PSBB. Kata dia, teguran semata bagi masyarakat ternyata tidaklah cukup.
Arifin menjelaskan, banyak orang setelah ditegur justru tidak kunjung kapok dan kembali melanggar. Karena itu, akan ada aturan baru dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) yang berisi tindakan hukum untuk pelanggar sedang disusun.
"Nanti, tindakannya akan disiapkan sanksi hukum yang sementara ini lagi disiapkan rumusannya, dalam pergub," ujar Arifin di Jakarta, Jumat (8/5).
Dalam pergub tersebut, kata Arifin, terdapat usulan untuk memberikan sanksi sosial seperti menyapu jalan. Hukuman tersebut, diberikan setelah petugas memberikan teguran pertama kepada pelanggar yang sedang berkerumun.