Ada 11 jenis pelanggaran kebebasan akademik yang terjadi, mulai dari persoalan UKT hingga peleburan lembaga riset di BRIN.
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) masih menjumpai adanya praktik pelanggaran terhadap kebebasan akademik. Sepanjang 2022, KIKA bahkan melakukan pendampingan terhadap 43 kasus pelanggaran kebebasan akademik.
Dewan Pengarah KIKA, Riwanto Tirtosudharmo, mengatakan, angka kasus yang didampingi tersebut mengalami kenaikan. Pada tahun sebelumnya, KIKA melakukan pendampingan atas 29 kasus pelanggaran kebebasan akademik.
"Berdasarkan kasus tersebut, dosen, mahasiswa, hingga kelompok masyarakat sipil menjadi korban pelanggaran kebebasan akademik," kata Riwanto dalam keterangan resmi, Jumat (10/2).
Riwanto menuturkan, persoalan pelanggaran akademik yang dijumpai selama ini, antara lain, meliputi faktor pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dan angka pengangguran tinggi. Ia menilai, hal tersebut juga berkaitan dengan komersialisasi pendidikan dan pola industrialisasi perguruan tinggi.
"Dampak liberalisasi pendidikan menciptakan perguruan tinggi mengalami penundukan pada kuasa politik dan pasar," ujarnya.