Penyidik didesak proses kasus tersebut karena sudah ada keterangan dari Majelis Pengawasan Pusat Notaris.
Pihak pelapor kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta penjualan ruko di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kembali menambahkan barang bukti laporannya ke Bareskrim Polri. Barang bukti tambahan itu adalah akta pengikat jual beli ruko dan keterangan dari Majelis Pengawas Pusat Notaris.
Robi Siagian selaku kuasa hukum korban Hariyanto Latifah menyatakan, surat dari Majelis Pengawas Pusat Notaris itu sempat diberikan saat pelaporan ke Polda Jawa Barat (Jabar). Majelis Pengawas Pusat Notaris telah memberikan pernyataan bahwa pihak terlapor telah memalsukan surat-surat akta pengikatan jual beli ruko tersebut
"Itu melanggar ketentuan Undang-undang Notaris, sehingga cacat hukum," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Menurutnya, Majelis Pengawas Pusat Notaris juga telah menjatuhkan hukuman ke Notaris Makbul Suhada karena mengeluarkan akta palsu. Seharusnya, dengan adanya informasi dari Majelis Pengawas Pusat Notaris, polisi bisa membuka kembali perkara ini dan melakukan penyidikan hingga kasus ini menjadi terang benderang.
"Karena ternyata juga pak Hariyanto Latifa ini dalam transaksi pengikatan jual beli belum pernah menerima pembayaran sepeserpun, baik dari pihak pembeli yang kamj laporkan maupun dari ayah pembeli yang adalah mantan perwira tinggi polri," ucap Siagian.