Nasional

Pelarangan obat sirop menyiksa pasien cerebral palsy, Koalisi dorong pemerintah legalisasi ganja medis

Dari daftar obat berbahaya yang dirilis Kemenkes, beberapa di antaranya digunakan untuk mengatasi kejang pada penderita cerebral palsy.

Rabu, 26 Oktober 2022 20:46

Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyoroti langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menarik peredaran obat sirop yang dianggap berbahaya menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut. Pangkalnya, ada beberapa obat umum yang biasa digunakan untuk mengatasi kejang pada anak penderita lumpuk otak (cerebral palsy), seperti asam valproat sirop, apialys syr, dan depakene.

Koalisi mengungkapkan, obat-obatan tersebut selama ini rutin digunakan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Muharyanti untuk pengobatan anak-anaknya yang menderita cerebral palsy. Sebelum dinyatakan berbahaya, ketiganya memiliki kekhawatiran efek samping pemakaian rutin obat-obat ini dalam jangka panjang.

"Karena itulah, beberapa waktu yang lalu, mereka mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Narkotika di Mahkamah Konsitusi (MK) agar ganja bisa dikeluarkan dari golongan I sehingga dapat mereka manfaatkan sebagai alternatif pengobatan yang lebih aman untuk anak-anak mereka," tulis Koalisi dalam keterangan resminya, Rabu (26/10).

Dalam pengujian UU Narkotika Nomor Perkara 106/PUU-XVIII/2020, ahli dari pemerintah, Aris Catur Bintoro, saat itu mengatakan, penggunaan ganja sebagai salah satu obat antiepilepsi di Indonesia tidak diperlukan untuk saat ini. Kilahnya, tak didukung penelitian.

Pemerintah juga berdalih, masih ada obat alternatif yang dapat digunakan untuk mengatasi kejang bagi pasien cerebral palsy. Nahas, obat-obatan yang diklaim sebagai alternatif justru kini masuk ke dalam daftar obat berbahaya dan dilarang untuk dikonsumsi hingga ditarik peredarannya sehingga mengakibatkan kondisi darurat atas kebutuhan obat, khususnya obat aman bagi penderita cerebral palsy.

Gempita Surya Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait