Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme, lantaran memiliki kemampuan dan kekuatan yang bada.
Keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme di Indonesia menjadi hal pokok selain berperang. Hal tersebut, ditegaskan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Joni Supriyanto.
Menurut dia, sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun demikian, untuk mengoptimalkan tugas tersebut, perlu adanya payung hukum kuat selain regulasi yang sudah ada.
"Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, juga telah menyatakan bahwa perlu ada payung hukum yang kuat guna memberantas terorisme langsung ke akarnya. Presiden juga menekankan, pentingnya memberikan kewenangan kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme," kata Joko, lewat keterangan tertulis, Rabu (8/7) malam.
Dia menerangkan, aksi terorisme sepatutnya dipandang tidak hanya sebagai sebuah kejahatan, namun harus dilihat sebagai ancaman terhadap kepentingan nasional. Oleh karena itu, optimalisasi peran TNI dalam pemberantasan aksi terorisme hal yang mutlak.
Joko menyatakan, mutlaknya pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme, lantaran kemampuan dan kekuatan yang bada. Daya hancur, mobilitas taktis, kualifikasi tempur, dan kemampuan intelijen adalah faktor krusial yang telah dimiliki.