Penulasan biaya haji reguler keberangkatan 1444 H/2023 M diatur dalam KMA 352/2023.
Calon jemaah haji reguler keberangkatan 1444 H/2023 M sudah dapat melunaskan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) mulai hari ini, Selasa (11/4). Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 352 Tahun 2023.
Di dalam KMA itu mengatur tentang besaran bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Kemudian, masa pelunasan dan besaran biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH), yang bersumber dari nilai manfaat.
"Menag (Menteri Agama) sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023," ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag), Hilman Latief, dalam keterangannya, Senin (10/4).
"Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU," imbuhnya.
Besaran bipih bervariatif, mulai dari Rp44 jutaan hingga Rp55 jutaan. "Besaran bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji; biaya hidup (living cost); serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina," ungkapnya.