Nasional

Pembacaan putusan gugatan perdata Mulan Jameela ditunda

Kedua belah pihak meminta untuk kembali menghadirkan para saksi.

Senin, 12 Agustus 2019 16:33

Sidang gugatan perdata sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra, termasuk Mulan Jameela harus kembali bergulir. Sedianya, Senin (12/8) ini majelis hakim akan membacakan putusan terkait gugatan tersebut. Namun, kedua belah pihak meminta untuk kembali menghadirkan para saksi.

Kuasa hukum calon anggota legislatif Partai Gerindra, Yunico Syahrir menyampaikan, pihaknya ingin mengajukan beberapa saksi tambahan guna memperkuat gugatannya. Rencananya, terdapat dua saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.

"Ada dua saksi. Ada (saksi) fakta," kata Yunico, singkat, usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8).

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Partai Gerindra Zulraihan, menyampaikan juga ingin menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat bukti.

"Kami juga akan mengajukan saksi untuk memperkuat bukti," ujar Zulraihan.

Achmad Al Fiqri Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait