Maka dari itu, penundaan terhadap RUU ini perlu dilakukan untuk dapat dipelajari lebih dahulu sebelum disahkan.
Sejumlah organisasi mahasiswa memandang Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law terkait kesehatan belum memenuhi asas keterbukaan atau transparansi. Sementara, RUU ini bisa berdampak besar bagi masyarakat luas.
Salsabilla Syafa dari Aliansi Organisasi Mahasiswa Kesehatan Indonesia (AOMKI) mengatakan, kendati banyak risalah RUU yang beredar luas di masyarakat, sayangnya belum dapat dipastikan draf tersebut benar atau tidak. Maka dari itu, penundaan terhadap RUU ini perlu dilakukan untuk dapat dipelajari lebih dahulu sebelum disahkan.
“Sampai saat ini drafnya pun sulit diakses publik secara luas,” kata mahasiswi kedokteran gigi ini dalam siaran daring, Konferensi Pers Bersama: Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan, Rabu (5/7).
Baginya, kesehatan ada hak asasi manusia maka dari itu keterbukaan dalam pembahasan RUU ini perlu diketahui masyarakat luas tanpa ditutupi. Ia pun menemukan partisipasi masyarakat hanya sebatas sosialisasi dan formalitas.
“Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan,” ujarnya.