Ada enam nama yang tercantum di kartu keluarga Edi Candra Purnama. Dua di antaranya tak tinggal serumah, yakni Geovanni Kelvin dan Angelina.
Geovanni Kelvin Octavianus Robert, tersangka yang berperan membakar jasad ayah tiri dan saudara tiri, Edi Candra Purnama dan Mohammad Adi Pradana, di Kampung Bondol, Desa Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, ternyata tercantum dalam kartu keluarga (KK) korban. Namun, Geovanni tidak tinggal serumah dengan korban.
Korban Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan Mohammad Adi Pradana tinggal di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Di rumah berlantai dua itu, selain kedua korban juga ada oleh Aulia Kesuma, istri Edi yang sekaligus ibu tiri Adi Pradana. Selain itu, ada pula anak perempuan yang masih berusia 4 tahun hasil pernikahan Edi dan Aulia.
Hal tersebut disampaikan istri Ketua RT setempat yang bernama Maryati. Maryati menjelaskan itu berdasarkan pengalaman selama bertetangga dengan korban. “Tersangka pembunuhan (Geovanni Kelvin) tidak tinggal satu rumah dengan korban ECP (Edi Candra Purnama) dan Dana (Mohammad Adi Pradana),” kata Maryati kepada Alinea.id di Jakarta pada Selasa (27/8).
Maryati menjelaskan, ada enam nama yang tercantum dalam kartu keluarga Edi Candra, pengusaha berusia 54 tahun itu. Selain Geovanni Kelvin, ada pula seorang remaja perempuan bernama Angelina Robert. Kedua nama ini, kata Maryati, hanya tercantum dalam KK. Namun tidak pernah terlihat tinggal di rumah korban.
“Kalau yang dua orang itu saya tidak tahu karena tidak pernah kelihatan ada di rumah itu. Kemarin saya ngobrol sama yang rumah sebelah, katanya itu keponakannya. Tapi tidak tahu keponakan dari Pak Edi atau Ibu Aulia,” tutur Maryati.