Apabila Pemerintah Swedia abai dalam menindak, maka ekstremisme dan Islamofobia akan terus menyebar.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam aksi pembakaran Al-Qur'an di depan kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Turki di Swedia, Sabtu (21/1). MUI meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melakukan diplomatic appeal kepada Dubes Swedia di Jakarta.
"Kejadian yang dilakukan oleh Paludan dan kelompoknya telah menuai konflik di Swedia. Ini bukan saja tindakan yang memalukan, akan tetapi juga tidak beradab," ujar Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim, dalam keterangannya, Selasa (24/1).
Menurut Sudartomo, apa yang dilakukan Rasmus Paludan dengan kelompoknya bukan sekedar aksi pembakaran Al-Qur'an. Namun kelompok ekstrem ini secara sengaja terus menebar xenophobia, rasialis, sekaligus islamofobia.
Dia menilai, Rasmus Paludan dan kelompoknya telah melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip keharusan menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak beragama di dunia.
Sudartomo mengatakan, seharusnya Swedia yang maju secara demokrasi, di mana hak dan kebebasan beragama setiap warga negaranya dijamin secara hukum maupun politik. Sehingga, diperlukan tindakan tegas terhadap Paludan dan kelompoknya.