Pelaku lapangan itu dikenakan Pasal 170 KUHP. Sedangkan aktor intelektual dipersangkakan Pasal 160 KUHP.
Polda Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menetapkan tersangka kasus pembakaran masjid Ahmadiyah, Sintang. Terakhir, 16 orang ditetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Sudah 22 tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (8/9).
Menurut Donny, terdapat 19 pelaku yang beraksi di lapangan saat peristiwa pembakaran masjid tersebut. Kendati demikian, dia tidak menyebutkan inisial para tersangka.
Pelaku lapangan itu dikenakan Pasal 170 KUHP. Sedangkan aktor intelektual dipersangkakan Pasal 160 KUHP.
"Pelaku intelektual tiga orang," ucapnya.