Kontraktor sudah membayar denda atas keterlambatan pembangunan jembatan Bengawan Solo dari kekurangan bayar Pemkab Bojonegoro
PT Bintang Sembilan Indah Malang (BSIM) dikenai sanksi denda sebesar Rp 4 miliar lebih. Denda tersebut dikenakan karena PT BSIM selaku kontraktor dinilai terlambat menyelesaikan pembangunan jembatan Bengawan Solo yang menghubungkan Kecamatan Kota-Trucuk, Bojonegoro.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro, Andik Sudjarwo, menjelaskan berdasarkan kontrak, jembatan Bengawan Solo sudah mulai dibangun sejak Februari 2016 dengan batas terakhir pada akhir 2017. Namun, karena berbagai faktor kontraktor baru bisa menyelesaikan pembangunan jembatan Bengawan Solo pada 12 Agustus 2018.
“Kontraktor sudah membayar sanksi denda atas keterlambatan pembangunan jembatan Bengawan Solo,” kata Andik di Bojonegoro, Jawa Timur, pada Jumat, (12/10).
Terkait denda itu, Andik mengatakan, pihaknya langsung memotong uang sebesar Rp 4 miliar lebih dari jumlah kekurangan pembayaran sebesar Rp 18 miliar. Dengan demikian, hanya sekitar Rp 13 miliar lebih yang diterima kontraktor usai membangun jembatan tersebut.
Menanggapi pemotongan pembayaran tersebut, PT Bintang Sembilan Indah Malang sebelumnya sempat mengajukan keringanan kepada Pemkab Bojonegoro. Namun, pengajuan kotraktor tersebut ditolak.