Langkah untuk menuju single source of truth of data, di antaranya yaitu konsolidasikan data yang tersebar pada 2.700 data center.
Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) mengadakan Festival Pengadaan Digital 2021 yang telah dilaksanakan pada 28 Oktober 2021 hingga 2 November 2021.
Kebijakan pusat data nasional ini tidak terlepas dengan kebijakan Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ke depannya, pembangunan SPBE ini merupakan pembangunan yang terpadu, terintegrasi dan konsolidasi. Artinya dibutuhkan semangat persatuan antar instansi baik pusat maupun daerah dalam hal menyukseskan pembangunan SPBE. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan kualitas birokrasi dan pelayanan publik dengan kinerja tinggi.
Untuk SPBE Nasional, terdapat tiga infrastruktur yakni Pusat Data Nasional (PDN), jaringan intra pemerintah, dan sistem penghubung layanan pemerintah. Sedangkan, untuk infrastruktur SPBE instansi pusat dan pemerintah daerah ada dua, yakni jaringan intra instansi pusat dan pemerintah daerah, serta sistem penghubung layanan instansi pusat dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, terkait dengan pusat data ada beberapa kebijakan di antaranya berbagi infrastruktur agar efisien, standar pusat data kelayakan teknis dan keamanan, Instansi pusat dan pemerintah daerah harus menggunakan PDN, dan pusat data yang telah ada harus memenuhi standar dan kelayakan teknis dan keamanan, serta dalam pemanfaatannya harus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).