Kementerian Perhubungan memastikan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa lebaran 2018 tetap diberlakukan.
Kementerian Perhubungan memastikan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa lebaran 2018 tetap diberlakukan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan pembatasan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran arus mudik dan balik.
“Pembatasan ini sudah kami tetapkan setelah mendiskusikan dengan berbagai pihak termasuk asosiasi pengangkut barang,” kata Budi dalam diskusi publik Persiapan Mudik 2018 di Jakarta, Senin (4/6).
Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan pada sembilan ruas jalan tol dan empat ruas jalan nasional mulai H-3 lebaran atau12 Juni 2018 mulai 00.00 WIB sampai H-1 lebaran atau 14 Juni 2018 pukul 24.00 WIB, dan pada H+6 lebaran atau 22 Juni 2018 pukul 00.00 WIB sampai H+8 Lebaran atau 24 Juni 2018 pukul 24.00 WIB.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34/2018 tentang Pengaturan Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018, yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi.
Pembatasan operasional mobil barang selama masa angkutan lebaran 2018 terus diperuntukkan bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (kg), mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan. Pembatasan juga berlaku bagi mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.