Wali Kota Serang mengklaim, KPK akan melakukan evaluasi penggunaan anggaran tersebut.
Pembelian paket bantuan sosial (bansos) Kota Serang, Banten janggal. Pasalnya, dengan nilai anggaran Rp200 ribu untuk jaring pengamanan sosial (JPS) per kepala keluarga (KK), mereka hanya mendapatakan dua kaleng sarden merek Sampit, 14 bungkus mie instan merek Top Ramen, dan 10 kilogram beras. JPS ini akan dibagikan selama tiga kali selama tiga bulan kepada sebanyak 50 ribu KK.
Ketika dicek harga pasaran, di toko online harga ikan kemasan kaleng ukuran 155 gram merek Sampit, hanya Rp5 ribu, jika dua kaleng senilai Rp10 ribu.
Kemudian, harga satu bungkus mie instan merek Top Ramen, Rp2 ribu, jika sebanyak 14 bungkus mie instan merek Top Ramen hanya Rp28 ribu. Lalu untuk beras, mengacu data pengadaan beras pada Dinas Pertanian Kota Serang, harga satu kilogram beras yakni Rp10.543 sehingga untuk 10 kilogram beras, bernilai Rp105.430.
Dengan tiga jenis barang dalam paket sembako tersebut, maka total sebesar Rp143.430. Artinya, masih jauh dari nilai yang dianggrakan Rp200 ribu.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Serang Syafrudin, berdalih hal tersebut bukan karena adanya pemotongan ataupun mark up harga dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, melainkan pihak ketiga memang memiliki hak untuk mengambil keuntungan.