Nasional

Pembentukan Panja RUU Cipker terjang aturan

Walhi: Secara substansi RUU Cipker sudah cacat dan menerabas banyak prinsip perundang-undangan.

Senin, 20 April 2020 17:24

DPR tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Karya (RUU Cipker). Badan Legislasi (Baleg) telah membentuk dan menyerahkan pembahasan ke Panitia Kerja (Panja) RUU Cipker DPR.

Manajer Kampanye Pangan, Air, Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Wahyu A. Perdana menilai, sidang Panja RUU Cipker DPR, cacat prosedur dan tidak partisipatif. 

Prosedur yang diterjang adalah melanggar formal legislasi. Sebab, menyimpang dari tata cara pembentukan undang-undang (UU) dalam Tata Tertib (Tatib) DPR. 

Dia menjelaskan, pembahasan RUU Cipker melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. "Secara substansi RUU ini sudah cacat, menerabas banyak prinsip perundang-undangan, mengabaikan pemenuhan hak asasi manusia, serta mengancam lingkungan hidup. RUU ini, lebih tepat disebut karpet merah bagi korporasi, tidak ada kesesuaiannya dengan judul yang digunakan cipta kerja,” ucap Wahyu, dalam keterangan tertulis, Senin (20/4).

Dia mengungkapkan, Pasal 151 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tatib mengamanatkan pembahasan RUU dalam panja dilakukan setelah rapat kerja (raker) antara komisi, gabungan komisi, Baleg, panitia khusus (Pansus), atau Badan Anggaran (Banggar) bersama dengan menteri yang mewakili presiden.

Manda Firmansyah Reporter
Achmad Rizki Editor

Tag Terkait

Berita Terkait