Ombudsman bisa meminta bantuan Polri untuk menghadirkan pihak yang bakal diperiksa jika dinilai ada unsur kesengajaan menghindari panggilan.
Ombudsman RI membuka peluang memanggil paksa Ketua KPK, Firli Bahuri, dan pimpinan lainnya terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro. Diketahui, Endar melaporkan dugaan malaadministrasi atas pemberhentiannya ke Ombudsman, April 2023.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, upaya paksa itu dapat diambil apabila Firli dan pejabat di KPK selaku pihak terlapor tak bersikap kooperatif memenuhi panggilan Ombudsman.
"Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa. Pemanggilan paksa dengan bantuan Polri," kata Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Selasa (30/5).
Disampaikan Robert, opsi tersebut dapat diambil ketika Ombudsman menilai pihak yang akan diperiksa tidak memenuhi panggilan secara sengaja. Hal itu didasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 31 UU Nomor 37 Tahun 2008.
"Sekali lagi saya sampaikan, ini opsi yang akan diambil jika Ombudsman menilai bahwa pihak terlapor secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," ujar Robert.