Ada aturan perundang-undangan yang mengatur pemberian KTP-el bagi WNA.
Polemik kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) oleh Warga Negara Asing (WNA) dinilai tak perlu terjadi. Ini dikarenakan negara telah diwajibkan aturan undang-undang untuk menerbitkan KTP-el bagi orang asing.
Pakar hukum tata negara, Juanda, mengatakan kewajiban tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Dalam undang-undang tersebut dijelaskan penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia," kata Juanda dalam acara Polemik Trijaya bertajuk "E-KTP, WNA, dan Kita" di D'consulate Lounge Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).
Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Sesditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) I Gede Suratha mengamini hal itu. Menurutnya, penerbitan KTP-el bagi WNA diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 63 ayat 1.
Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.