Kemenkominfo telah memberlakukan pemblokiran atas 114 tautan iklan rokok pada media sosial Instagram, Facebook, dan Youtube.
Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek, Muhammad Nur Azami, mengatakan kebijakan pemerintah untuk memblokir iklan rokok di internet dapat merugikan petani tembakau. Padahal, dalam waktu dekat para petani tembakau memasuki masa panen.
Selain petani tembakau, kata Nur Azmi, pemblokiran tersebut juga merugikan industri media massa yang kerap mendapat pundi-pundi dari iklan beberapa merek rokok.
“Para petani tembakau mulai berdebar-debar saat memasuki masa panen nanti. Mereka khawatir soal harga dan hasil penjualan tembakau akan jatuh karena pemblokiran iklan tersebut,” kata Muhammad dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Selasa (2/7).
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Surat Edaran Nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di internet, telah memberlakukan pemblokiran atas 114 tautan iklan rokok pada media sosial Instagram, Facebook, dan Youtube.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, menuturkan kebijakan pemblokiran iklan rokok di internet diberlakukan sejak 13 Juni 2019. Aturan tersebut diberlakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.