Kasus pembobolan (BNI) 46 Cabang Utama Ambon menelan dana Rp58,9 miliar.
Direktorat Reskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan skandal pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Utama Ambon senilai Rp58,9 miliar.
"Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat di Ambon, Senin (28/10).
Tiga tersangka baru tersebut antara lain berinisial KT. Ia merupakan Kepala Cabang Pembantu BNI di Tual. Kemudian rekannya berinisial JRM yang juga pemimpin KCP Tual. Terakhir MM yang merupakan pemimpin KCP Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut dia, ketiga orang tersebut ditetapkan penyidik sebagai tersangka pada 26 dan 27 Oktober 2019. Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui turut membantu tersangka FY alias Faradiba dalam perkara tindak pidana di bidang perbankan dan pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Saat ini masih terus dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka sudah lima orang, termasuk SP alias Soraya yang merupakan anak angkat FY," kata Roem.