Nasional

Pemilik perusahaan otak pembunuhan dua aktivis di Labuhanbatu

Para eksekutor dibayar Rp40 juta untuk menghabisi nyawa kedua aktivis Maraden dan Martua.

Jumat, 08 November 2019 21:38

Polisi menangkap otak pelaku pembunuhan dua orang aktivis, Maraden Sianipar (55) dan Martua P Siregar (42), yang ternyata pemilik perusahaan perkebunan PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Usaha Amelia yang bernama Wibharry Padmoasmolo di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Wibharry Padmoasmolo menyuruh para eksekutor menghabisi nyawa kedua aktivis tersebut. Motifnya adalah dendam terkait konflik lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
 
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, mengatakan Wibharry Padmoasmolo (40) alias Harry merupakan pemilik perusahaan perkebunan. Ia diketahui sudah berkali-kali mengusir dan memperingatkan para penggarap dari kelompok atau grup korban Maraden Sianipar dan pihak-pihak yang menggarap di perkebunan tersebut.

“Karena sering terjadi cekcok dengan para penggarap grup Maraden Sianipar, si Wibharry Padmoasmolo ini memerintahkan para eksekutor untuk menghabisinya,” kata Agus saat gelar perkara di Mapolda Sumatera Utara  di Medan, Jumat, (8/11).
 
Dari hasil penyelidikan, kepolisian berhasil mengamankan Victor Situmorang alias Pak Revi dan Sabar Hutapea alias Pak Tati di rumahnya di Sei Berombang Panai Hilir. Kemudian Daniel Sianturi di rumah saudaranya di Desa Janji Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbahas. Lalu Jampi Hutahaean di kos-kosan Jalan Jamin Ginting Kabanjahe Kabupaten Karo. 

“Mereka yang ditangkap itu diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan Maraden dan Martua,” kata Agus.
 
Menurut Agus, para eksekutor tersebut dibayar Rp40 juta oleh Harry untuk menghabisi nyawa kedua aktivis Maraden dan Martua. Ketika mengeksekusinya, kata Agus, para pelaku membunuh dengan cara memukul menggunakan kayu sepanjang satu meter dan memasukkan mayat Maraden Sianipar dan Martua Siregar ke parit perkebunan.
 
Agus mengungkapkan, masih ada pelaku lainnya yang hingga kini masih dalam pengejaran berjumlah tiga orang, yakni Joshua Situmorang (20), Rikky (20) dan Hendrik Simorangkir (38).

"Para pelaku ini akan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 subsider 338 junto 55,56 KUHP," katanya.
 
Diketahui, Martua Siregar dan Maraden Sianipar semasa hidup mengadvokasi lahan perkebunan kelompok warga yang sering berkonflik dengan PT SAB/KSU Amelia.
 
Belakangan diketahui, Martua Siregar berkecimpung di bermacam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kewartawanan. Namun, lebih aktif di LSM untuk mengadvokasi kelompok warga terkait konflik lahan perkebunan. Sementara, di bidang kewartawanan kurang digeluti.
 
Sedangkan, Maraden Sianipar yang ikut mengadvokasi konflik lahan merupakan mantan calon anggota legislatif tahun 2019-2024 dari Partai Nasdem dapil IV Panai Tengah dan Panai Hilir. (Ant)

Tito Dirhantoro Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait