Terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menjatuhkan vonis mati kepada Jamhari Muslim alias Ari (34). Ari merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga yang terdiri atas Hasnatul Laili alias Lili (35) dan dua anaknya, yakni Melan Miranda (16) serta Chyka Ramadani (10), pada 12 Januari 2019 lalu.
Dilangsungkan sejak pukul 10.30 hingga 11.45 WIB, persidangan dihadiri oleh pihak keluarga korban yang ingin mengetahui vonis majelis hakim terhadap terdakwa Ari. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Syarip. Ia dibantu Hakim Anggota Riswan Herafiansyah dan Hendri Sumardi.
Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Eriyanto dan Nurdianti. Pada sidang, terdakwa didampingi Redo Exsan advokat dari LBH Bhakti Universitas Bengkulu. Dalam sidang itu disebutkan, terdakwa secara sah dan terbukti telah melakukan pembunuhan berencana. Selain itu juga melakukan kekerasan terhadap anak sehingga mengakibatkan meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jamhari Muslim alias Ari bin Syafei dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Syarip di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Rabu (24/7).
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Ari hanya bisa tertunduk lesu. Ia menyatakan pikir-pikir atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Curup kepada dirinya.