Hendra divonis 3 tahun dan Agus menerima vonis selama 2 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menyampaikan putusan banding dari dua terdakwa pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengatakan, putusan banding akan dibacakan pada pekan depan. Putusan akan diberikan langsung bagi kedua terdakwa.
“Sesuai jadwal persidangan PT DKI, maka akan disidangkan pada hari Rabu Tanggal 10 Mei 2023 dengan acara pembacaan putusan,” kata Binsar saat dikonfirmasi, Kamis (4/5).
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan. Pun dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2).