Sekarang ini secara nasional rata-rata di RS untuk Covid-19 sebesar 28% dari kapasitas.
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di luar Jawa dan Bali, pemerintah memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai 6 Juli hingga 20 Juli mendatang. Hal ini dilakukan, setelah pemberlakuan PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 6 Juli hingga 20 Juli.
Pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali diberlakukan pada 43 kabupaten/kota yang berada di 20 provinsi, yang memiliki level asesmen 4. Sedangkan rincian level asesmen atas kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yakni: (a) level 4 sebanyak 43 kabupaten/kota, (b) level 3 sebanyak 187 kabupaten/kota dan (c) level 2 sebanyak 146 kabupaten/kota.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah, dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota, untuk disiplin menjalankan aturan PPKM Mikro yang telah ditetapkan. Pemerintah Pusat juga mendorong setiap daerah mematuhi standar pengetesan (testing) Covid-19 dari WHO.
“Pada PPKM mikro ini, target jumlah minimal testing harian sudah ditetapkan, jadi tidak ada daerah yang (nanti) mengurangi jumlah testing untuk menekan positivity rate-nya. Selain itu juga harus dimonitor kontak erat (tracing), karena varian delta ini menyebar lebih cepat,” katanya dalam Konferensi Pers bertema “Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, Pemerintah Memperketat PPKM Mikro dan Menegakkan Kedisiplinan Masyarakat”, secara virtual di Jakarta, Rabu (7/7).
Testing perlu ditingkatkan sesuai tingkat positivity rate mingguan, dengan target positivity rate di
bawah 10%. Misalnya Kota Banda Aceh dengan positivity rate 49,36 per minggu, maka target
jumlah tesnya adalah 592 per hari, demikian juga misalnya di Kota Bandar Lampung dengan
positivity rate 41,56 per minggu, maka target jumlah tes 2.333 per hari.